Aturan Pernikahan Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

05 Juni 2020

Aturan Pernikahan Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Apakah anda berencana ingin menggelar pernikahan pasa masa adaptasi kebiasaan baru? Jika iya, maka Kementerian Agama telah memaparkan sejumlah protokol yang tentunya harus anda simak dengan baik. Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasannya berikut ini.

Pentingnya Mengetahui Aturan Pernikahan Saat Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Saat virus Covid-19 ini dinyatakan sebagai pandemi global, tentunya Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan baru yang berhubungan dengan penanggulangan wabah dari virus tersebut. Nah, setelah beberapa bulan dilakukannya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah pun sudah mulai memasuki masa new normal. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian kota yang ada di Indonesia sudah menerapkan hal ini, yang merupakan masa adaptasi kebiasaan baru. Nah, tentunya sangatlah penting mengetahui aturan pernikahan saat masa adaptasi kebiasaan baru.

Mengapa demikian? Yang jelas hal ini perlu diketahui agar tidak memperluas atau menambahnya penularan virus Covid-19 ini. Dan ketika peraturan yang diberikan bisa dilakukan dan ditaati, semaksimal mungkin dapat mengurangi penularan kepada orang lain. Terlebih lagi pemerintah Indonesia telah mengumumkan tahapan menuju masyarakat yang aman covid-19. Nantinya tahapan-tahapan yang telah diumumkan oleh pemerintah Indonesia akan diadaptasi pemerintah daerah sesuai evaluasi GTPPC19 terhadap tingkat penularan yang terdapat di daerah tersebut.

Aturan Pernikahan Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Nah, setelah dipaparkan pentingnya mengetahui aturan pernikahan ini, maka saatnya anda mengetahui apa-apa saja persyaratan yang perlu diketahui ketika ingin menikah pada saat adaptasi kebiasaan baru ini. Bahkan Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan dari penggunaan rumah ibadah selain digunakan untuk kegiatan ibadah, salah satunya yang digunakan untuk acara keagamaan, yaitu pernikahan. Diperbolehkan untuk melakukan pernikahan di rumah ibadah sesuai dengan aturan dari Surat Edaran No. 15/2020 mengenai panduan dilakukannya aktivitas keagamaan di rumah ibadah untuk mewujudkan masyarakat produktif hingga aman Covid-19. Ketika rumah ibadah nantinya digunakan untuk aktivitas sosial keagamaan, yaitu melakukan perkawinan atau akad nikah, maka beberapa peraturan yang wajib dipenuhi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Memastikan bahwa semua peserta atau tamu undangan yang hadir merupakan orang yang sehat, dan yang paling penting adalah mereka negatif dari virus Covid-19.
  • Jumlah peserta atau tamu undangan yang hadir harus dibatasi maksimal 20% dari kapasitas ruang.
  • Pertemuan yang dilakukan haruslah bisa seefisien mungkin.
  • Calon pengantin beserta dengan anggota keluarga yang akan mengikuti prosesi akad nikah sudah terlebih dahulu membasuh tangan dengan menggunakan hand sanitizer atau sabun. Dan yang paling penting adalah jangan lupa untuk menggunakan masker, ya!
  • Sedangkan untuk petugas, wali nikah, serta calon pengantin laki-laki juga harus menggunakan masker dan sarung tangan pada saat ijab kabul dilakukan.
  • Wajib menjaga jarak.
  • Menyediakan sabun pencuci tangan dan jangan lupa untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

Nah, bagaimana sudah tahu kan beberapa peraturan saat akan melangsungkan pernikahan pada masa adaptasi kebiasaan baru! Yang pasti hal ini sangat penting dilakukan agar acara pernikahan yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan aman. Memang dapat dikatakan bahwa pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, pemerintah telah memberikan pelonggaran kepada masyarakatnya. Walaupun sudah diberikan kelonggaran, saat akan menggelar acara pernikahan, anda pun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dikarenakan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena virus Covid-19 saat ini. Semoga bermanfaat!


Bagikan cerita ini


Artikel Terkait

New Normal, Tunda Nikah Atau Tetap Diselenggarakan?

03 Juli 2020

Bukan menjadi hal yang mudah bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, tetapi dihadapkan pada dilema akibat adanya pandemi Covid-19. Dilema yang dihadapi ini adalah apakah...

Selengkapnya
Cara Melaksanakan Pernikahan di Tengah Pandemi

12 Juni 2020

Virus corona yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China saat ini memang sudah menyebar ke seluruh penjuru dunia sehingga WHO pun menetapkan kejadian ini sebagai pandemi yang mana...

Selengkapnya
Nikah di Era New Normal? Gunakan Budgetmu secara Maksimal, Ini Caranya!

23 September 2020

Indonesia kini telah memasuki era new normal, dimana pemerintah telah memperbolehkan pasangan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, masjid, rumah, maupun di gedung pertemuan. Namu...

Selengkapnya

Tunggu apa lagi? Miliki sekarang juga!

Daftar Sekarang