Sebelum menggelar pernikahan, Wed-Hunters dan pasangan harus mempersiapkan berbagai dokumen penting terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut mencakup surat nikah sampai bukti tes kesehatan yang membutuhkan proses panjang.
Mempersiapkan Surat Nikah ke KUA
Surat nikah yang Wed-Hunters dan pasangan dapatkan nanti melewati tahapan panjang dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA). Maka dari itu, Wed-Hunters perlu mengenali prosesnya agar dokumen yang diajukan cepat diterbitkan.
Surat Numpang Nikah
Dokumen pertama yang harus Wed-Hunters dan pasangan urus adalah surat numpang nikah dari kelurahan tempat calon pengantin pria tinggal. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan, antara lain surat pengantar RT/RW, KTP (dengan fotokopi), dan Kartu Keluarga (dengan fotokopi).
Jika prosesnya berjalan lancar, pihak kelurahan setelah itu akan mengeluarkan surat numpang nikah yang mencakup surat keterangan untuk menikah (N1), surat keterangan asal usul (N2), serta surat keterangan tentang orangtua (N4).
Surat Pengantar Nikah
Sudah mengantungi surat numpang nikah? Lanjutkan prosesnya dengan mengajukan surat pengantar nikah dari kelurahan calon pengantin perempuan tinggal. Berkas-berkas yang wajib Wed-Hunters siapkan meliputi N1, N2, dan N4 dari calon suami, KTP (dengan fotokopi) dan Kartu Keluarga (dengan fotokopi).
Lampirkan persyaratan tersebut saat Wed-Hunters meminta surat pengantar dari RT/RW dan mengurus N1, N2, dan N4. Beberapa berkas tambahan yang harus disiapkan mencakup akta lahir (dengan fotokopi), surat tanda lunas PBB terbaru, KTP dan Kartu Keluarga calon suami (dengan fotokopi). Surat nikah di KUA
Sekarang, Wed-Hunters dapat melanjutkan proses pengajuan surat nikah di KUA dengan menyiapkan berkas-berkas berikut:
- N1, N2, dan N4 dari kedua calon mempelai;
- KTP dari kedua calon mempelai (dengan fotokopi);
- Kartu Keluarga dari kedua calon mempelai (dengan fotokopi);
- Akta lahir dan ijazah terakhir dari calon mempelai perempuan;
- Pas foto 4x6 sebanyak lima lembar berlatar belakang warna biru dari kedua calon mempelai;
- Pas foto 2x3 sebanyak lima lembar berlatar belakang warna merah dari kedua calon mempelai;
- Materai (jumlah disesuaikan).
Sementara Wed-Hunters dan pasangan yang bukan beragama non-Islam dapat menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
- KTP dari kedua calon mempelai (dengan fotokopi);
- Kartu Keluarga dari kedua calon mempelai (dengan fotokopi);
- Akta lahir dari kedua calon mempelai;
- Surat baptis (untuk calon mempelai beragama Katolik/Protestan);
- Surat ganti nama apabila ada perbedaan nama (untuk calon mempelai beragama Buddha/Hindu);
- Surat pengantar dari ketua RT/RW setempat;
- Surat pengantar dari kelurahan setempat yang menyatakan calon mempelai belum menikah;
- Pas foto 4x6 sebanyak lima lembar.
Untuk mencegah kesalahan, Wed-Hunters dan pasangan dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak bersangkutan dalam menyiapkan surat nikah.
Bukti Tes Kesehatan
Tes kesehatan sebelum menikah atau cek pra-nikah di Indonesia sifatnya memang belum wajib. Namun, Wed-Hunters dan pasangan yang ingin mengetahui kondisi kesehatan, termasuk sistem reproduksi, dapat mengambil tes tersebut di rumah sakit terdekat. Ada beberapa tes yang akan Wed-Hunters dan pasangan jalani dalam cek pra-nikah, yaitu:
- Tes hematologi untuk mengecek kondisi dan jumlah sel darah;
- Tes urine untuk memeriksa kelainan seperti masalah ginjal dan infeksi saluran kemih;
- Tes golongan darah untuk mengetahui golongan darah beserta rhesusnya;
- Venereal disease research laboratory untuk mengetahui risiko penyakit yang berkaitan dengan kelamin;
- TORCH untuk memeriksa risiko infeksi atau penyakit pada kesuburan.
Semoga persiapan pernikahan yang Wed-Hunters dan pasangan jalani berjalan lancar!