Hello, Wed-Hunters! Menikah dengan orang terkasih tentu menjadi hal yang didambakan oleh banyak orang ketika dewasa kelak. Namun, mengikrarkan sebuah janji sehidup semati bukan perkara mudah karena ada tanggung jawab besar di balik itu semua. Tidak hanya itu, persiapan menuju pelaminan juga tidak mudah dan butuh proses panjang agar rumah tangga berjalan dengan baik. Pasangan sebelum resmi menikah biasanya membuat sebuah perjanjian guna melindungi hak serta kewajiban dari pasangannya. Tidak hanya diperlukan pembahasan lebih dalam berkaitan dengan kondisi finansial dan keadaan keluarga saja, tetapi juga diperlukannya sebuah perjanjian. Perjanjian sebelum berlangsungnya pernikahan sering disebut dengan Perjanjian Pra Nikah atau Pre-nuptial Agreement (Pre-nup). Undang-undang secara hukum juga sudah mengatur tentang pre nup ini pada Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Oleh karenanya, hal-hal yang dibahas dalamnya sudah diakui secara hukum. Apa Saja Hal-hal yang Perlu Dibahas dalam Perjanjian oleh Pasangan Sebelum Resmi Menikah?
Pre-nup saat ini sudah sering ditemui di kalangan masyarakat dimaksudkan untuk menjaga hak serta kewajiban dari pasangan suami istri. Pembuatan perjanjian ini tidak menunjukkan bahwa pernikahan tersebut tidak didasari rasa saling percaya ataupun berharap pada perceraian. Padahal dengan adanya Perjanjian Pra Nikah ini membuat pengelolaan dalam hal harta ataupun masalah utang piutang yang dimiliki pasangan. Tidak hanya di situ saja, dengan pembuatan pre-nup juga bisa menjadi tanda ketulusan dari pasangan bahkan sebelum pernikahan. Oleh karena itu, pre-nup juga bagian penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengucapkan janji suci pernikahan. Apabila Wed-Hunters juga ingin membuatnya, ada beberapa hal perlu untuk dibahas terlebih dahulu. Paling tidak ada 5 hal yang perlu dibicarakan dalam perjanjian sebelum menikah, berikut ini adalah kelimanya!
Harta Bawaan Pasangan Sebelum Resmi Menikah
Hal pertama harus dibahas adalah harta bawaan dari pasangannya dalam pernikahan tersebut. Harta tersebut dimaksud tidak hanya yang didapatkan ketika sebelum menikah ataupun hasil dari bisnisnya. Namun, harta tersebut juga bisa berasal dari hibah serta warisan yang didapatkan masing-masing selama pernikahan.
Utang Piutang Bawaan Suami Istri dalam Pernikahan
Tidak hanya kaitannya dengan harta saja, utang piutang pun dapat dibahas dalam perjanjian tersebut. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab terhadap utang yang dilakukan oleh pasangan ketika menikah nantinya. Ada dua opsi tentang pelunasan utang tersebut, yaitu menjadi tanggungan masing-masing atau tanggung jawab bersama. Meskipun jadi tanggung jawab bersama, tetapi masih ada beberapa pembatasan yang ada di dalam pembayaran utang itu. Hak Istri untuk Mengurus Harta Pribadinya Selain harta bawaan yang dimiliki istri, hak untuk mengurusnya pun dibahas dalam pre-nup tersebut. Tidak hanya harta bergerak saja, harta tidak bergerak pun istri tetap memiliki hak di dalamnya untuk mengurus dengan baik. Pendapatan dari hasil kerja kerasnya sendiri, mulai dari pekerjaan ataupun sumber lain juga diberikan hak untuk mengelolanya.
Wewenang Istri dalam Mengurus Harta
Hal selanjutnya yang perlu dibahas sebelum menikah adalah terkait dengan wewenang istri dalam mengurus harta. Hal tersebut dimaksudkan agar istri tidak memerlukan kuasa dari suami ketika mengurus pengelolaan hartanya.
Pembahasan Soal Pencabutan Warisan
Selain membahas perkara harta serta utang piutang, dalam pre-nup juga biasanya mencantumkan pencabutan warisan. Hal ini akan melindungi harta kekayaan pasangan dalam pernikahan yang dibangun. Itu tadi informasi terkait dengan 5 hal perjanjian yang perlu dibahas oleh pasangan sebelum resmi menikah.